Kata Fatwa, jika ada yang menolak, maka dia tidak bisa menerima aturan tata tertib di DPD
Kegiatan Sidang Tahunan MPR itu sendiri merupakan mandat dari peraturan tata tertib MPR No. 1 Tahun 2014 yang menyebutkan, MPR memfasilitasi penyelenggaraan Sidang Paripurna
Sidang Tahunan MPR merujuk pada Peraturan Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014, Pasal 155 ayat (1), (2), dan (3).
Ketika ditanya wartawan mengenai dasar hukum Sidang Tahunan MPR, Sesjen MPR Ma’ruf Cahyono menjelaskan, dasar hukum dari Sidang Tahunan MPR adalah Peraturan Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014
Pelantikan anggota MPR PAW dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat 3 Peraturan MPR No.1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib MPR.
Rapat Gabungan adalah salah satu rapat MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Tata Tertib MPR
Selain pokok-pokok pikiran perlunya amandemen terbatas, Rapat Gabungan juga menyepakati untuk perubahan Tata Tertib MPR
Rapat Gabungan (Ragab) Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD menyepakati perubahan Tata Tertib MPR Pemilihan Pimpinan MPR berkaitan dengan jumlah 10 Pimpinan MPR.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) akhirnya mengesahkan tata tertib pimpinan MPR menjadi 10 pimpinan
Penyusunan tata tertib (Tatib) DPD RI bertujuan untuk menyempurnakan aturan internal dan menciptakan parlemen yang bersih.